Buletin KKIA Agustus 2026
Siapa Yesus Bagiku?
Injil hari ini mengajak kita berjalan bersama Yesus dan para murid ke Kaisarea Filipi, sebuah kota yang dipenuhi kuil-kuil dewa dan lambang kekuasaan Romawi. Di tempat itulah Yesus mengajukan pertanyaan yang sangat pribadi, “Menurut kamu, siapakah Aku ini?” Pertanyaan itu tidak berhenti pada para murid. Hingga hari ini, Yesus juga mengajukannya kepada setiap kita.
Petrus menjawab dengan penuh iman, “Engkau adalah Mesias, Anak Allah yang hidup.” Atas pengakuan iman itu, Yesus berkata, “Di atas batu karang ini Aku akan mendirikan Gereja-Ku.” Kata Gereja berasal dari bahasa Yunani ekklesia, yang berarti “orang-orang yang dipanggil keluar.” Jadi, Gereja bukan pertama-tama sebuah bangunan atau organisasi, melainkan umat yang dipanggil keluar dari kegelapan untuk hidup dalam terang Kristus.
Menjadi bagian dari Gereja berarti memiliki hubungan pribadi dengan Yesus sekaligus ikut ambil bagian membangun persekutuan umat-Nya. Memang, kita kadang menjumpai kelemahan, bahkan kegagalan manusia di dalam Gereja. Namun harapan kita tidak bertumpu pada kesempurnaan manusia, melainkan pada kesetiaan Kristus. Petrus sendiri pernah jatuh dan menyangkal Yesus, tetapi Tuhan tetap mempercayakan kepadanya tugas yang besar.
Karena itu, marilah kita tidak hanya bertanya, “Apa yang Gereja berikan kepadaku?” tetapi juga, “Apa yang dapat kuberikan bagi Gereja?” Semoga setiap hari kita semakin mampu menjawab pertanyaan Yesus dengan seluruh hidup kita: “Tuhan, Engkaulah Mesias, Anak Allah yang hidup. Pakailah aku untuk membangun umat-Mu.”
Romo Roy Noeng, CSsR
Pelayan Komuni
Kita sering melihat awam atau orang tua membantu imam dalam membagikan komuni saat perayaan Ekaristi di gereja kita. Secara umum, kita mengenal mereka sebagai communion minister, communion distributor, atau extraordinary minister. Di Indonesia, mereka disebut PRODIAKON. Mereka adalah pelayan yang diangkat dan dipilih dari antara umat oleh uskup atas rekomendasi pastor paroki lewat dewan paroki. Mereka dilantik dalam upacara liturgis berdasarkan surat keputusan atau surat tugas untuk tempat, waktu, dan tugas tertentu. Mereka membantu imam dalam Perayaan Ekaristi untuk membagikan Komuni, memimpin perayaan ibadat dan sakramentalia.
Instruksi Paus Paulus VI, Immensae Caritatis, 1973, berbicara tentang anugerah Ekaristi yang luar biasa, yang telah diwariskan oleh Kristus Tuhan kepada Gereja. Instruksi ini mengingatkan seluruh umat beriman agar berusaha semakin mengenal dengan baik dan menghayati daya penyelamatan yang lebih penuh misteri Ekaristi yang sedemikian penting itu. Para uskup berwenang mengangkat orang-orang yang dianggap pantas dan dipilih secara pribadi menjadi pelayan khusus untuk membagikan komuni. Pelayanan ini ditentukan entah untuk kesempatan atau jangka waktu tertentu atau, bila perlu, secara permanen, baik pria maupun wanita. Para pelayan khusus ini diizinkan untuk membagikan Tubuh Kristus kepada diri mereka sendiri, umat beriman lainnya maupun orang sakit yang tinggal di rumahnya. Dalam situasi yang mendesak, imam yang sedang merayakan Ekaristi juga diberi wewenang oleh uskup untuk secara langsung menunjuk seseorang yang dianggap pantas membantunya membagikan komuni pada saat itu.
Perlu mendapat perhatian bahwa pelayan komuni tidak bertindak seperti imam konselebran. Tugas mereka adalah membantu imam dalam mendistribusikan komuni suci bagi umat beriman. Tugas pokok pelayanan perayaan Ekaristi tetap dan selalu ada dalam diri imam (KHK 900 §1).
Menjadi pelayan komuni adalah rahmat dan panggilan untuk mengabdi kepada Allah dan sesama. Pelayanan ini kiranya menjadi kesempatan dan tantangan untuk menguatkan iman, mematangkan kehidupan kristiani, dan membangun aneka keutamaan dalam hidup sehari-hari.
Romo Daniel Sitanggang, OFMCap
Comments
Post a Comment
Silakan berikan komentar