Buletin KKIA September 2026
Misa Arwah
Misa Arwah ini dikenal dengan istilah Latin “Missa Requiem” (requies = istirahat), namun istilah resminya adalah “Missa defunctorum”. Misa arwah tentu saja selalu berkaitan dengan kematian orang. Gereja mempersembahkan kurban Ekaristi bagi para arwah yang semasa hidupnya mengimani Kristus. Kita perlu mendoakan atau memberi pertolongan rohani kepada yang sudah meninggal. Meskipun sudah meninggal, arwah orang beriman juga masih perlu ditemani. Sekaligus kita hendak menghibur yang ditinggalkan (keluarga, kerabat, teman, kenalan, dsb) dan menumbuhkan harapan mereka. Setiap orang Katolik yang meninggal dunia hendaknya didoakan dengan ritus Gereja Katolik. Pelayan untuk seluruh rangkaian perayaan pemakaman adalah umat beriman, dipimpin oleh imam. Ketika ada yang meninggal, umat dipanggil untuk menjadi penghibur bagi yang berduka dan menderita. Penghiburan Kristiani ditawarkan dalam perspektif Paskah Kristus. Kekuatan dosa dan maut akan dikalahkan oleh kebangkitan Kristus. Kehadiran umat dalam perayaan Misa Arwah kiranya akan memberi dampak tersendiri bagi yang berduka, secara psikologis maupun spiritual. Misalnya, dalam suasana kehilangan itu, orang yang berduka jadi merasa tidak sendirian, ditemani, diteguhkan. Orang bisa kemudian diingatkan akan makna kebersamaan dalam komunitas Kristiani. Namun, apa tujuan Misa arwah? Gereja hendak memuji dan bersyukur kepada Allah atas anugerah kehidupan yang kini telah Dia ambil kembali, Sang Empunya Kehidupan. Sebagaimana setiap perayaan Ekaristi adalah kenangan syukur akan wafat dan kebangkitan Kristus, maka melalui perayaan Misa Arwah, Gereja memohon cinta dan belas kasih Allah, serta pengampunan dosa bagi yang meninggal. Pada perayaan itu seluruh umat Kristiani menegaskan dan mengungkapkan kesatuan Gereja di dunia dengan Gereja di surga yang berhimpun dalam persekutuan para kudus. Lalu kapan Misa Arwah bisa diadakan? Setidaknya ada tiga kemungkinan: (1) Misa Arwah dapat diadakan pada saat berita kematian diterima. (2) Bisa juga sekaligus pada saat atau hari pemakaman. (3) Atau juga pada saat peringatan kematian. Pedoman Umum Missale Romanum No. 380 mengatakan, pada hari liturgis apa pun Misa Arwah boleh diadakan, kecuali pada hari-hari raya wajib, hari Kamis dalam Pekan Suci, Trihari Suci Paskah, hari-hari Minggu dalam Masa Adven, Prapaskah, dan Paskah.
Romo Daniel Sitanggang, OFMCap
Comments
Post a Comment
Silakan berikan komentar